- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Harap Hakim Hukum Maksimal
Jakarta - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyoroti tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ricky Rizal.
“Kuat Ma’ruf seorang sipil, Ricky Rizal masih di Polri, mulai dari awal ini sangat ada ikut serta,” ujar Samuel saat diwawancarai oleh tvOne pada Selasa (17/1/2023).
Menurut ayah Brigadir J, Ricky Rizal yang mengetahui rencana dari Ferdy Sambo seharusnya dapat mencegah terjadinya pembunuhan yang terjadi pada anaknya tersebut.
“Setidaknya Ricky Rizal kan bisa mencegah ke almarhum,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim akan memberikan hukuman yang sepantasnya kepada Ricky Rizal.
“Dalam hal ini, harapan kami ke majelis hakim terutama Ricky Rizal dijatuhi hukuman sepantasnya, karena dia ikut serta dalam pembunuhan,” kata Samuel.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.
Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Maksimal
Putri Candrawathi saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews)
Samuel yang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui siaran televisi juga berharap jaksa akan memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada Putri Candrawathi, yang dianggap menjadi pemicu dari kasus pembunuhan terhadap anaknya.
“Mari kita berdoa buat pak jaksa yang sudah bekerja keras, mari kita mendengar, mari berdoa agar dihukum semaksimal mungkin yang sesuai dalam pasal 340,” katanya.
“Karena dia kan kesannya pemantik,dia yang buat laporan ke suaminya,” tambahnya.
Diketahui, besok pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.
Sementara hari ini, Selasa (17/1/2023), JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya.
Jaksa menuturkan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini.
Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya. (mg7/put)