- Antara
Cegah Politik Identitas, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan
Jakarta - Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman yang dapat menjadi pedoman aparat penegak hukum, dalam pemeriksaan terhadap kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melakukan pelanggaran kode etik keberagaman.
"Kita sudah mengeluarkan pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman. Jadi, kita tahu bahwa salah satu tantangan dalam pemberitaan itu yang memiliki potensi isu SARA, atas nama agama, atas nama kepentingan politik tertentu, lalu melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa.
Ninik menyebut tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman tersebut kepada insan pers.
"Tahun 2023 ini saya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing," ujarnya.
Pedoman pemberitaan isu keberagaman tersebut akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers.
"Jadi, dari (tingkat) muda ke madya, dari madya ke utama, salah satu materi yang diuji adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif pada kode etik jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas," jelasnya.