Kejagung berhasil tangkap Basais Sutami, Selasa (17/1/2023)..
Sumber :
  • Kejagung

Kejagung Berhasil Tangkap Basais Sutami, Buronan Kasus Penggelapan dalam Keluarga

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews.com, buronan atas nama Basais Sutami ditangkap sekitar pukul 14:45 WIB bertempat di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (17/1/2023).

Dia merupakan terpidana dalam perkara penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Basais diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejagung berhasil tangkap Basais Sutami, Selasa (17/1/2023). Dok: Kejagung

Dalam proses pengamanan, Basais bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, dia dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.  

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:47
06:29
02:05
00:59
00:51
Viral