

Sumber :
- tim tvOnenews/Rika Pangesti
BNN Musnahkan 222,697 Ganja Kering yang Diedarkan dari Dalam Lapas Kelas 1 Tangerang
Rabu, 18 Januari 2023 - 15:03 WIB
"G ini berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang," ujar Samudi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Samudi mengklaim bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tandasnya. (rpi/put)