Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:27 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara. Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Bharada E mendengar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Bahwa menurut Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi dengan mengatakan, 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan Isolasi mandiri (Isoman)'," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). 

Jaksa menjelaskan terdakwa Bharada E mengetahui perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan. Menjrut dia, Bharada E mendengar kedua terdakwa membahas soal CCTV dan sarung tangan yang akan digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.(lpk/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral