Sumber :
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Febri Diansyah Nilai JPU Tidak Konsisten Soal Motif
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:33 WIB
Tuntutan yang diberikan itu merujuk pada Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa memang Putri terbukti bersalah dikarenakan melakukan tindak pidana pembunuhan yang dirancang terlebih dahulu guna untuk menyulitkan penyelidikan.
Maka dari itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan apa semua perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). mg1/put