- ANTARA
Soal Larangan Main Lato-lato, KPAI: Itu Hak Anak!
Jakarta - Belakangan marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai respon pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan, respon permainan lato-lato terdapat pro dan kontra.
Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah, dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya.
Merespons hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonensia (KPAI) membuka suara terkait pelarangan bermain lato-lato untuk anak-anak.
Menurut Anggota Sub Komisi Pengawasan dan Evakuasi KPAI, Aris Adi Leksono, bermain lato-lato adalah hak bagi anak.
"KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," tutur Aris Adi, Rabu (18/1/2023).
Maka dari itu, Aris mengatakan, pada konteks melarang perlu kajian yang mendalam.
"Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain," ujarnya.
Menurut dia pelarangan terhadap kegiatan anak ini tak bisa sembarangan. Sebab masih banyak manfaat yang akan didapat untuk anak dalam setiap kegiatan.
Justru dengan merampas hak anak untuk bermain akan berdampak pada masa depan anak.
"Terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak," papar dia.
Merespons lingkungan pendidikan yang melarang bermain lato-lato, KPAI mengingatkan bahwa memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat yang sudah tertera dalam Undang-undang.
Diantaranya undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dia menerangkan bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna.
"Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak," jelas Aris.
Justru, menurut dia, pada prinsipnya Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik.
"Hal ini guna tercapainya tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Terkait adanya insiden yang tidak diinginkan, Aris mengatakan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato.
Sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir.
"Orang tua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan," tegasnya.
Dia menambahkan, pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri," papar dia. (rpi/put)