- Kejaksaan Agung RI
Kejagung: Hal Utama Keadilan Restoratif adalah Perdamaian Dua Belah Pihak
Ia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan menindak dan tidak segan-segan memidanakan pelaku apabila laporan mengenai tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya terbukti mengandung kebenaran.
"Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan," kata Ketut Sumedana.
Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional.
Dampak penerapan keadilan restoratif yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat, memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.
"Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis," tuturnya.(ant/muu)