- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Gayus Lumbun: Meski Eliezer Justice Collaborator, Tetap Harus Pertanggungjawabkan Tindakannya
Selain itu, kata jaksa, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan.
Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.
Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.
Menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer langsung menunjukkan ekspresi. Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.