Sumber :
- kemenag.go.id
Kemenag Buat Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye
Kamis, 19 Januari 2023 - 20:24 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya rumah ibadah yang digunakan untuk kepentingan politik membuat Kementerian Agama (Kemenag) membuat aturan pelarangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyusun aturan tersebut.
“Iya kita udah buat aturannya,” ujar Yaqut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Dia menuturkan aturan pelarangan rumah ibadah untuk kampanye tersebut nantinya akan diumumkan ke publik secepatnya.
Namun, dia belum dapat memastikan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau bentuk lain.
“Nanti segera kita sampaikan ke publik terkait itu,” kata Yaqut.