- ANTARA/Gilang Galiartha
Mahfud MD Sebut Kejaksaan Tak Terpengaruh Gerakan Bawah Tanah Soal Ferdy Sambo
Mahfud MD juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya pula.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muu)