Arif Rahman Arifin saat Jalani Persidangan Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Posisi Duduk Ahli Meringankan Terdakwa Arif Rachman Ditegur, Ketua Majelis Hakim: Tolong Duduknya

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:19 WIB

Jakarta - Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur posisi duduk saksi meringankan Arif Rahman Arifin yakni Ahli Komputer Forensik Setyadi agar tidak menggoyangkan kaki dalam persidangan.

Ahli meringankan yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa Obstruction of Justice Arif Rahman Arifin ini ditegur, saat Ahli Digital Forensik Hermansyah sedang melakukan demonstrasi sistem DVR menggunakan televisi yang berada tepat di belakang saksi.

Saat itu, Setyadi tengah menyimak demonstrasi yang dilakukan oleh Hermansyah sembari menoleh ke arah belakang.

"Sebentar, sebentar, ini Pak Ahli Setyadi tolong duduknya, ya. Memang tanpa disadari, tapi ternyata setelah dilihat di situ, iya kelihatan. Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," kata Ahmad Suhel, saat persidangan berlangsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1/2023).

"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi. Silahkan lanjutkan, mohon maaf terpotong," lanjutnya.

Sementara, menanggapi hal itu, Setyadi meminta maaf kepada Hakim dan berujar bahwa ia tidak memiliki niat sama sekali untuk tak menghargai persidangan.

"Enggak ada (niat tidak menghargai persidangan). Maaf Pak Hakim, karena tempatnya (posisi televisi) di belakang, jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan, jadi enggak biasa duduk sopan gitu. Normal aja, kalau duduk enaknya begitu," jawab Setyadi.

Sebagai informasi, selain sidang Arif Rahman Arifin, ada sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menghadirkan 2 ahli, yakni Ahli Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso. Serta saksi A de Charge Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Selanjutnya, ada sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo yang menghadirkan 4 ahli, yaitu Ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli komputer Forensik dan Kriptografi Setyadi Yazid, Ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih, dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang dan terakhir, sidang terdakwa Chuck Putranto (agr/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral