- Ist
Dewas KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan
"Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya," bebernya.
Selain itu, kata dia, temuan lainnya adalah adanya keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Universitas Padjajaran) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).
Hal senada Prof. Agus Surono (Guru Besar Universitas Pancasila) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Formula E terdapat adanya actus reus yang bersifat strafbaar yang merupakan perwujudan adanya unsur mens rea yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan Drs. Siswo Sujanto, DEA., (Ahli Hukum Keuangan Negara) telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Adanya temuan tersebut, kata dia, sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun demikian, kata dia, sangat disayangkan dengan pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea dalam kasus Formula E. Sehingga ini sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK.
"Patut diduga bahwa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto menutup mata atas bukti - bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan," sebutnya.
Tak hanya itu, keduanya diduga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, bahkan tindakan mereka yang mengabaikan fakta dan bukti-bukti yang ada menjadi indikasi kuat kemungkinan adanya keberpihakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Formula E tersebut.
"Hal ini tentunya menjadi sebuah ketidakprofesionalan serta dugaan pelanggaran prosedur KPK dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga kami meminta agar Dewan Pengawas KPK dapat segera bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat KPK tersebut serta mengganti dengan pejabat baru yang lebih berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," bebernya.