Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir JYosua Hutabarat, Richard Eliezer memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023)..
Sumber :
  • Antara

Kejagung Angkat Bicara soal Penghapusan Pidana Bharada E, Ternyata Berbeda

Senin, 23 Januari 2023 - 20:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Sebab, pihak Bharada E sebelumnya mengajukan penghapusan pidana karena menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelaku bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah undang-undang, seperti dalam regu tembak.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan. Sebab, jaksa yang menangani perkara pada kali pertama telah melakukan penilaian.

"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Senin, (23/1/2023).

Ketut menjelaskan jika Bharada E melaksanakan perintah jabatan, itu tidak berkaitan dengan penghapusan pidana.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:40
07:03
03:17
01:36
02:04
Viral