Tangkapan Layar. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika Di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • YouTube

Ombudsman Sebut Maladministrasi Minyak Goreng jadi Atensi Publik Tinggi pada 2022

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:56 WIB

Jakarta - Ombudsman RI memaparkan penyampaian hasil pengawasan pelayan publik di sektor perkonomian satu dan penyelamatan kerugian masyarakat dari maldiminstrasi tahun 2022.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan sepanjang 2022, pihaknya menerima laporan maldminstrasi yang menyita atensi publik tinggi.

Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng menjadi perhatian Ombudsman karena menjadi atensi publik.

"Maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, itu menyedot atensi publik tinggi," kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Yeka menjelaskan stabilitas harga minyak goreng memang sangat menyita keresahan publik, sehingga pihaknya langsung mengawasi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut dia, terdapat adanya potensi kenaikan harga minyak goreng pada 2023.

Namun, Yeka menekankan Kemendag agar belajar dari masalah sebelumnya, sehingga bisa menahan kenaikan harga minyak goreng.

"Mudah-mudahan (tahun 2023) tidak, karena potensi ada setelah B35. Saya dengar ada kenaikan lagi. Lalu, saya katakan tolong bereaksi segera belajar dari pengalaman masa lalu," jelasnya.

Selain itu, Yeka mengatakan peringkat kedua yang mendapat atensi publik tinggi adalah maladministrasi penahanan dan penolakan produk impor hortikultura.

Menurutnya, terdapat produk hortikultura impor ke Indonesia yang ditahan oleh Badan Karantina yang dilaporkan ke Ombudsman.

"Kita tahu bersama ada 100 kontainer impor ke Indonesia yang ditahan," imbuhnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi atensi publik tinggi lainnya, ialah penerbitan surat dukungan penyalur gula kristal rafinasi (GKR), penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Selanjutnya, terdapat potensi maladministrasi dalam penyelesaian masalah asuransi dan pencegahan layanan kredit pemilikan rumah (KPR). lpk/put

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral