Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Polisi Sebut Plat Nomor Khusus Kendaraan Milik Pejabat Eselon Tak Dapat Hak Istimewa

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri memastikan plat nomor kendaraan khusus seperti RF, QH, dan IR dipastikan tak lolos dari kebijakan penerapan ganjil-genap (Gage). 

Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi persnya di Gedung Divisi Humas Polri. 

Menurutnya tak ada kelonggaran pemberian sanksi kepada plat nomor khusus kendaraan pejabat Eselon I, II, dan III yang didapati melanggar kebijakan penerapan Gage. 

"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena (sanksi)," kata Yusri di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Di sisi lain, pihaknya memastikan menghentikan perpanjangan penggunaan plat nomor kendaraan khusus para pejabat. . 

Menurutnya pihak Korlantas Polri telah melakukan penghentian perpanjangan plat nomor kendaraan khsusu bagi pejabat Eselon I, II, dan III. 

"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR. Sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ungkap Yusri

Yusri menuturkan kebijakan tersebut merupakan respon adanya aksi pemanfaatan penggunaan plat nomor khusus kendaraan pejabat. 

Bahkan, plat nomor kendaraan khusus ini kerap bermasalah dan arogan dalam melaju di ruas jalan protokol. 

"Sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas," ungkapnya. 

Di sisi lain, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri Bakal mengeluarkan izin plat nomor khusus kendaraan pejabat hanya diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II. 

Pihaknya memastikan plat nomor khusus hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas. 

"Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," pungkasnya. (raa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral