Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Cuk Putranto, memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio Trisaputra

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:33 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto, dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Jaksa penuntut umum menyatakan Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto adalah perbuatannya yang turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya (terdakwa) mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata jaksa.

Tindakan itu, menurut jaksa, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral