- tvOnenews/Julio Trisaputra
Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Jakarta - Irfan Widyanto terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023).
Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut, memenuhi persidangan yang beragendakan pembacaan sidang tuntutan.
Pada sidang tuntutan tersebut terdakwa OOJ kasus kematian Brigadir J itu, dituntut Dengan hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai terdakwa Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Irfan Widyanto turut serta dituntut oleh jaksa dengan sanksi sebesar Rp10 Juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 Juta juga subsider 3 bulan penjara," ungkapnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(raa/chm)