- tim tvone/Gani
Wacana Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Tegaskan Perlu Koordinasi dengan DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembahasan terkait insentif kendaraan listrik perlu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam hal ini, DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki peran dalam mengontrol hak budgeting. Sehingga keperluan yang membutuhkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu ada persetujuan dari DPR.
"Finalisasi sedang dilakukan, kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan APBN, kami harus juga konsultasi dengan DPR karena mereka memiliki hak budget," jelas Sri Mulyani, di Cikarang Dry Port (CDP), Jawa Barat, pada Jumat (27/1/2023).
Sementara, dia membeberkan pembicaraan di tahap pemerintah sudah memasuki tahap finalisasi. Bahkan sudah mulai mencari instansi mana yang menjadi kuasa pengguna anggaran.
"Antar pemerintah hampir final dan sudah ada desain, kemudian tentang siapa penggunaan anggaran karena ini ada subsidi," ujarnya.
Kembali lagi, pemerintah tidak dapat menjalankan proyek kendaraan listrik ini secara sepihak. Harus rutin melakukan komunikasi dengan wakil rakyat.
"Karena ada subsidinya, kami sebagai pengelola keuangan harus ada komunikasi dengan DPR," tutupnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pada 2023 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.
"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional)," kata Luhut dalam BNI Investor Daily 2022 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.
"Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (agr/aag)