- tvOnenews/Julio Trisaputra
6 Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Dituntut Atas Obstruction of Juctice, Ini Tuntutannya
Jakarta - Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan kepada 6 anak buah Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan
Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesalahannya adalah memerintahkan anak buah menyisir CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria
Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesalahannya adalah menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV di Duren Tiga.
Arif Rahman Arifin
Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesalahannya adalah sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga tak bisa digunakan.
Chuck Putranto
Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah TKP pembunuhan Brigadir J.
Baiquni Wibowo
Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto
Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV di area dekat rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.(chm)