Yenti Ganarsih.
Sumber :
  • Istimewa

Pakar TPPU: Hakim Lepas Terdakwa KSP Indosurya Gerus Kepercayaan Publik

Sabtu, 28 Januari 2023 - 21:34 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yenti meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana. 

Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.

"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu, merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan. 

Kata dia, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. 

"Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral