- Antara
Pengemudi Sedan Audi A8 Penyusup Rombongan Kendaraan Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Lantas yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur
Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Diketahui sang pengemudi sempat menyusup iring-iringan kendaraan polisi yang kala itu tengah mengarah ke TKP pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi Wowon Cs di kawasan Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus laka lantas yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian mendapati aksi kelalaian dari pengemudi tersebut yang menewaskan pemotor tersebut.
"Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat," kata Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Ibrahim menuturkan sebelum menetapkan status tersangka itu, pihaknya memeriksa keterangan sejumlah saksi di TKP termasuk dua penumpang mobil sedan tersebut.