- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jaksa Akui Pertimbangkan Rekomendasi LPSK soal Bharada E, Tuntutan 12 Tahun Penjara Murni Objektif
"Bahwa dalam penjelasan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya," jelasnya.
Namun, jaksa mengatakan Bharada E memiliki peran lebih dominan dibandingkan terdakwa lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa beranggapan Bharada E berperan lebih besar daripada terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.
"Jadi, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," tambahnya.
Selain itu, jaksa mengakui terdapat pertimbangan sulit pihaknya dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa Bharada E.
Sebab, Bharada E mendapat status JC sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.
"Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama. Dengan kebaranian dan kejujurannya telah berkontribusi besar. Namun, di sisi lain peran dari terdakwa Richaed Eliezer sebagai eksekutor penembakan perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif," imbuhnya.