Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

Kadishub DKI Jakarta Sebut Tarif Integrasi Masih Berjalan dan Terus Dievaluasi

Senin, 30 Januari 2023 - 17:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, bahwa tarif integrasi tiga moda transportasi umum masih berjalan dan akan terus dievaluasi.

"Tarif integrasi sekarang tetap berjalan. Kami masih akan terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tarif integrasi yang sekarang sudah dijalankan," kata Syafrin, di Jakarta Pusat, pada Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masyarakat yang dapat menikmati tarif integrasi ini minimal menggunakan dua moda transportasi dalam satu kali jalan. 

Jika hanya memanfaatkan satu moda transportasi saja, ia katakan, maka akan dikenakan tarif reguler.

"Jadi yang menggunakan TransJakarta, pindah ke MRT, baru mendapatkan nilai manfaat dari tarif integrasi. Namun, selama yang bersangkutan hanya menggunakan satu moda saja, maka otomatis yang bersangkutan dikenakan tarif yang berlaku di moda itu," jelasnya.

Syafrin juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus seberapa bermanfaat kebijakan ini dirasakan bagi masyarakat, bukan memikirkan kenaikan tarif integrasi. 

Sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang menggunakan tarif integrasi untuk mobilitas mereka.

"Belum, tetap masih Rp 10.000, kami akan terus melakukan evaluasi, tentunya hasil evaluasi itu akan kita lihat berapa banyak penumpang yang menggunakan prinsip penerapan tarif integrasi itu dari mereka yang menggunakan lebih dari dua moda," tutupnya.

Sebagai informasi, paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut. 

Biaya awal: Rp2.500 

Tarif: Rp250 per kilometer

Plafon tarif: Rp10 ribu 

Kendati demikian, biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan pada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan penumpang (feeder). 

Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per kilometer. 

Sementara itu, plafon tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan catatan maksimum waktu tempuh selama 180 menit dengan keterangan penumpang tidak diperbolehkan keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik, uang elektronik dan pembayaran elektronik di mesin validator. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral