- ANTARA
Hubungan Kompol D dengan Wanita Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur: Nikah Siri
Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia kepada wartawan, dikutip dari viva.co.id pada Senin (30/1/2023).
Pasca pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya, lanjut dia, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Div Propam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Sementara itu, dia juga menyebut mobil Audi A8 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya lagi. (raa/put)