- tvOnenews/Langgeng Puji
Soal Dugaan Suap BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) terkait kasus BTS Kominfo periode 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa IR sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) BTS Kominfo.
Menurut dia, selain memeriksa Isa, penyidik masih menggali keterangan istri tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, yakni N.
"Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 9 orang terkait dugaan pencucian uang," ungkap Ketut dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (31/1/2023).
Ketut menjelaskan penyidik turut memeriksa Kepala Divisi Hukum BAKTI, DA, karyawan PT Sanggar Jaya Abadi berinisial A, Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI berinisial M, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial LW.
Selain itu, Ketut mengatakan kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pihaknua telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
"Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)," kata Kuntadi.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lpk/chm)