- kominfo.go.id
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Jakarta - Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo).
Teranyar, Kejagung telah memeriksa sembilan orang saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi itu guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi tersebut.
"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ungkap Ketut, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, Ketut membeberkan dari sembilan orang saksi yang diperiksa yakni mulai dari karyawan dari beberapa perusahaan, steering committee atau penasihat/pengarah, hingga direktur keuangan.
Adapun daftar sembilan saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.