- kominfo.go.id
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Jakarta - Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo).
Teranyar, Kejagung telah memeriksa sembilan orang saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi itu guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi tersebut.
"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ungkap Ketut, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, Ketut membeberkan dari sembilan orang saksi yang diperiksa yakni mulai dari karyawan dari beberapa perusahaan, steering committee atau penasihat/pengarah, hingga direktur keuangan.
Adapun daftar sembilan saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. AFM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala Strategi.
3. TA selaku Karyawan PT Indoleds Semesta.
4. S selaku Karyawan PT Pioneer.
5. RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
6. YK selaku Karyawan PT Catur Panca Mandiri.
7. SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
8. JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candra Karya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal.
9. SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Ketut membeberkan dari enam orang saksi yang diperiksa yakni mulai dari Staf Ahli Menkominfo inisial RNW, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) inisial SAP, hingga SJU selaku istri Tersangka AAL.
Adapun daftar enam saksi yang diperiksa yaitu:
1. DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah.
2. RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika.
3. SJU selaku istri Tersangka AAL.
4. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
5. SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
6. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
(rpi/put)