Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memeluk Bharada E seusai sidang beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Penuhi Syarat sebagai Saksi Pelaku

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E, dinilai telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

"Bahwa pada faktanya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Selain itu, pengacara juga menilai Bharada E memenuhi syarat berupa sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana. 

Apalagi, Bharada E juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral