- ANTARA
Usut Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Kepala Inaplas
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik (INAPLAS) berinisial FB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Ketut menyebut, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK," kata Ketut, Kamis (2/2/2023).
Kemudian, dia menjabarkan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Ketua Asosiasi Industri Oiefin Aromatik dan Plasti (INAPLAS) berinisial FB.
Selain itu, adapun Admin PT Lancar Jaya Swadesi/PT Panca Mitra Usaha Mandiri berinisial SIS.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2018.
Pada tahun tersebut, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat. (rpi/put)