- Istimewa
Ternyata Ini Alasan Utama Kuasa Hukum Keluarga Lukas Enembe Datangi Komnas HAM
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum beserta keluarga dari Lukas Enembe mendatangi kantor Komnas HAM, jakarta Pusat, untuk menanyakan kelanjutan laporan yang dilayangkan pihak keluarga Lukas Enembe sejak dua minggu lalu.
Pelaporan ini dilakukan lantaran pihak keluarga mengklaim, Lukas Enembe tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.
Kuasa hukum beserta keluarga dari Lukas Enembe mendatangi kantor Komnas HAM, untuk menanyakan kelanjutan dari aduan yang dilayangkan pihak keluarga Lukas Enembe sejak dua minggu lalu.
Untuk diketahui, aduan yang dilayangkan yakni tentang penahanan terhadap Lukas Enembe dalam kondisi sakit dan Lukas Enembe dinilai tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, selama menjalani masa tahanan di KPK.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Balapattyona mengatakan, pihaknya telah tiba di kantor Komnas HAM sejak pukul satu siang dan sempat dijanjikan oleh seorang staff untuk bertemu dengan Komisioner HAM Abdul Haris Semendawai pada pukul empat sore. Namun, hingga malam tiba belum ada kelanjutan dari Komnas HAM.
Situasi di Komnas HAM sempat tidak kondusif, namun tak lama tim kepolisian resor jakarta pusat, beserta polsek menteng tiba, dan memfasilitasi pertemuan antara pihak Lukas Enembe dengan Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai.
Tiga perwakilan dari pihak lukas enembe akhirnya melakukan audiensi dengan Komisioner Komnas HAM dan berlangsung selama sekitar dua puluh menit.
“Kasus bapak Lukas Enembe satu-satunya korban dugaan pelanggaran HAM yang tidak ditemui Komnas HAM, Komnas HAM akan bertemu kita semua, tadi kita sudah tukaran nomer telepon, saya sudah mencatat nomer pak Samendawai, dan juga sudah mencatat 5 orang dari kami, nanti dia akan kabari minggu depan, karena menurut dia minggu depan hari senin sudah ada jadwal, jadi nanti minggu depan kita datang lagi menanyakan langkah yang sudah dilakukan KPK tehadap bapak Lukas,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Balapattyona.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak dan tidak ada unsur diskriminasi.
“Yang pertama dapat saya tegaskan dan pastikan bahwa negara kita adalah negara hukum bahwa perlakuan yang sama dimata hukum semua sama tidak ada diskriminasi, dan masalah tadi miss hanya masalah kurang komunikasi saja jd membuat mereka menunggu lebih lama,” Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. (aag)