- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Curhat Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of Justice yang Tak Ditanggapi Hendra Kurniawan
Jakarta - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kali ini sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam pembacaaan sidang tersebut Arif sempat menceritakan bagaimana proses dirinya memohon arahan kepada mantan atasannya Hendra Kurniawan saat mendapati rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
"Saya memohon arahan Karopaminal.
Saya berharap ada arahan dan dukungan untuk mengambil suatu langkah, jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta," kata Arif Rachman pada agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Arif mengaku langkah tersebut dilakukan pihaknya agar mendapat dukungan dari Hendra Kurniawan untuk melaporkan insiden yang ditemukannya kepada petinggi Polri.
Namun, kala itu Hendra Kurniawan justru membiarkan permintaan Arif untuk bertemu dengan Ferdy Sambo secara langsung.
Saat itu pula Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memita Arif untuk membungkam fakta yang ditemukannya.
"Namun yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," kata Arif.
"Namun posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutannya tersebut, eks Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri tersebut dituntut menjalani hukuman satu tahun penjara oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap jaksa pada persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang agenda tuntutan itu, Jaksa sekaligus melakukan pembacaan berupa hal-hal yang meringankan hukum terhadap terdakwa.
Salah satu poin meringankan bagi terdakwa yang dibacakan jaksa yakni adanya pengakuan melakukan perbuatan OOJ pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa.
Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/put)