- tim tvOnenews/Rizki Amana
Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah
Dalam rekonstruksi ulang tersebut dua kendaraan yang terlibat dalam laka lantas itu dihadirkan pihak kepolisian.
Mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang melindas Hasya hingga tewas dalam kecelakaan tersebut dihadirkan.
Mobil tersebut nampak terdapat kerusakan pada berupa penyok pada bumper kanan mobil tersebut.
Serta, motor milik Kawasaki Pulsar berwarna hitam bernomor polisi B 4560 KBH nampak beberapa bagian motor tersebut nampak rusak.
Selain itu sejumlah kendaraan personel kepolisian turut serta bersiaga dalam jalannya rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya turut serta mengundang dua pihak yang terlibat dalam laka lantas tersebut.
"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/1/2023).