- Bayu Alfarizi/tvOne
Korban Baru Pencabulan Ibu Muda Bertambah Total Menjadi 17 Orang
Jambi, tvOnenews.com - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka pelecehan seksual terhadap belasan anak di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Tidak diduga, dari hasil olah TKP yang berlangsung singkat tersebut, korban dugaan pencabulan tersebut makin bertambah.
Menurut Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, dari olah TKP bersama tim Inafis Polda Jambi ini, petugas mendapatkan nama-nama korban baru.
"Bertambah jadi 6 orang anak-anak. Sehingga sampai hari ini jumlah korbannya menjadi 17 orang," tegasnya, Minggu (5/2/2023).
Rencananya, para korban akan dimintai keterangan.
"Tambahan 6 korban ini akan dimintai keterangan Minggu depan," imbuh Andri.
Tidak hanya itu, katanya, kasus ini akan digelar di hadapan Kapolda pekan depan untuk didalami.
Sementara, usia mereka paling muda 8 tahun hingga 15 tahun.
Sebelumnya, pelaku YS (25), warga di kawasan Rawasari, Kota Jambi diamankan di kawasan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi di rumah saudaranya.
Akibat perbuatannya, tim Subdit IV Ditreskrimum pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 kemarin telah melakukan penahanan tersangka atas inisial YS di Rutan Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Reaksi KPAI
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak oleh seorang ibu muda di kawasan Alam Barajo, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra menegaskan bahwa tindakan merusak anak-anak oleh pelaku harus diberikan hukuman maksimal.
"Hukuman sebagai bentuk efek jera kepada pelaku yang merusak tumbuh kembang anak serta melakukan kejahatan seksual kepada anak," ungkap Jasra, Minggu (5/2/2023).
Jasra juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan kemungkinan bertambahnya anak korban.
Lebih lanjut, Jasra menilai, pelaku kejahatan seksual anak mengetahui bagaimana cara membujuk anak melalui permainan kesukaan anak seperti PlayStation (PS).
"Iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku dan melancarkan hasrat seksualnya dengan cara memegang alat vital pelaku merupakan tindakan pidana kejahatan seksual pada anak," terang dia.
Bahkan, lanjut Jasra, juga terdapat porno aksi dengan menampilkan adegan intim dengan suaminya.
Terkait hal ini, Jasra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi agar melakukan pendampingan psikis bagi korban serta rehabilitasi secara tuntas.
Selain itu, dia juga mengimbau orang tua korban untuk mendukung proses pedampingan psikis dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
"Termasuk jika ada orang tua anaknya menjadi korban diluar 11 nama tersebut, segera melapor ke aparat hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Wanita pemilik rental PS di Jambi lecehkan 11 anak laki-laki dan perempuan dari disuruh nonton live berhubungan intim hingga diajak nonton fim dewasa.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan cara anak-anak dirayu untuk melihat pelaku berhubungan intim dengan suaminya dari sebuah lubang atau celah jendela rumahnya.
Setelah pelaku berhubungan intim dengan suaminya, pelaku menghampiri anak-anak menyuruh memegang payudaranya.
Selain itu, 11 anak-anak disuruh menonton film porno juga oleh wanita yang kini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
"Anak saya bersama korban anak lainnya disuruh menonton dewasa dan pelaku juga menyuruh korban mengintip dari luar melalui celah di jendela saat pelaku berhubungan intim dengan suaminya," ujar Ayah dari salah satu korban inisial E yang dilansir dari VIVA.
Diketahui juga, kekerasan seksual terjadi berulang kali, sehingga Ayah dari salah satu korban melapor ke Polda Jambi.(rpi/muu)
(bay/muu)