Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Terungkap, Dosa-dosa Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Oline di Depok

Rabu, 8 Februari 2023 - 05:28 WIB

Depok, tvOnenews.com - Akhirnya satu per satu dosa-dosa anggota Densus 88, Bripda Hari Sitanggang (HS) terungkap. Hal itu dibeberkan Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar. 

Dosa-dosa itu dalam bentuk pelanggaran yang dibuat oleh Bripda HS pada saat di kesatuan. Dilansir dari VIVA, Kombes Aswin katakan, bahwa Bripda HS sering sekali melakukan penipuan terhadap anggota kepolisian. 

Tak hanya anggota polisi saja yang ditipunya, ia sebutkan, masyakarat juga pernah ditipunya. 

Bahkan, Kombes Aswin katakan, anak buahnya itu sering bermain judi, sampai meminjam uang kepada rekan-rekannya. 

"Selain itu, Birpda HS ini juga memiliki hutang yang sangat besar. Bripda HS melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak, dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," bebernya.

Di samping itu, pihak Aswin mendukung berbagai penyidikan yang dilakukan terhadap Bripda HS. Densus 88, lanjut dia, juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran, menangkap, serta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal, dimana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," jelas Aswin.


Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), dibunuh anggota Densus 88 Antiteror di Depok, Jawa Barat. 
Pelaku berinisial HS membunuh korban setelah berpura-pura memintanya diantarkan ke Depok.

Menurut pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, korban memesan taksi online secara offline di Semanggi, Jakarta Selatan.


Detik-detik Supir Taksi Online Merenggang Nyawa di Depok.

"Jadi Pak Sony ini almarhum dia mengambil ini pelaku itu dari Semanggi, (itu) keterangan penyidik," kata Jundri di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).

Pembunuhan terjadi pada Senin (23/1/2023) dinihari. Pelaku terlebih dahulu menyewa jasa taksi online korban sejak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan secara offline atau tanpa melalui aplikasi. 

"Jadi Pak Soni ini almarhum dia mengambil pelaku ini dari depan Semanggi penerangan penyidik. Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang, si pelaku ini memang sudah menyampaikan tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan. Namanya orang sudah menyatakan tidak ada uang, ya sudah diantarlah begitu," ungkap Jundri.

"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia. Bahwa pada prinsipnya, si pelaku ini berusaha untuk mengambil kendaraan, tetapi si korban ini melawan," sambungnya. 

Naas, kata Jundri duel maut itu membuat sang sopir taksi online harus meregang nyawa usai mendapati luka tusukan yang dilayangkan pelaku ke tubuh korban. 

"Yang pasti menurut kami, peristiwa  pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil," ungkapnya. 


Pengacara Korban Taksi Online yang Disikat Salah Satu Oknum Anggota Densus 88 di Depok

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. 

Hal itu disampaikan oleh Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi awak media. 

"Anggota Densus, anggota bermasalah tepatnya," ungkap Tommy, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Tommy menyebut saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online itu berinisial HS dan merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. 

"Sudah ditahan," ungkapnya. (raa/viva/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral