- PWI
Pemerintah Sudah Anggarkan Rp3,4 T untuk Dana Bagi Hasil ke Daerah, PP Masih Disusun
Medan – Pemerintah pusat hingga saat ini masih menyusun aturan rinci (dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun begitu, dalam APBN 2023 pemerintah sudah menganggarkan dana senilai Rp3,4 triliun untuk DBH terutama dialokasikan bagi perbaikan jalan yang rusak imbas produksi kelapa sawit.
Dan untuk itu, pemerintah daerah terutama daerah penghasil kelapa sawit untuk terus mendorong kebijakan DBH ini sampai ke implementasinya.
Pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat dana bagi hasil (DBH). Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Hal ini tentu sangat membantu mereka, semisal, memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat sering dilewati truk pengangkut kelapa sawit.
Hal tersebut terungkap dalam seminar bertajuk “Dana Bagi Hasil Perkebunan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” yang digelar di Aula Rajainal Siregar di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatra Utara, Rabu (8/3/2023).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Maurits Panjaitan Mec.Dev, Direktur Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri Budi Ermawan MPM, Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kemenkeu Mariana Dyah Savitri, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, Anggota Komisi XI DPR RI H Gus Irawan Pasaribu (Dapil Sumut I Partai Gerindra), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemprov Sumut Dr Ismail Sinaga.
Mewakili Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari yang berhalangan saat memberikan sambutan, adalah Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkfli Gani Ottoh.