- PWI
Pemerintah Sudah Anggarkan Rp3,4 T untuk Dana Bagi Hasil ke Daerah, PP Masih Disusun
Medan – Pemerintah pusat hingga saat ini masih menyusun aturan rinci (dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun begitu, dalam APBN 2023 pemerintah sudah menganggarkan dana senilai Rp3,4 triliun untuk DBH terutama dialokasikan bagi perbaikan jalan yang rusak imbas produksi kelapa sawit.
Dan untuk itu, pemerintah daerah terutama daerah penghasil kelapa sawit untuk terus mendorong kebijakan DBH ini sampai ke implementasinya.
Pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat dana bagi hasil (DBH). Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Hal ini tentu sangat membantu mereka, semisal, memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat sering dilewati truk pengangkut kelapa sawit.
Hal tersebut terungkap dalam seminar bertajuk “Dana Bagi Hasil Perkebunan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” yang digelar di Aula Rajainal Siregar di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatra Utara, Rabu (8/3/2023).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Maurits Panjaitan Mec.Dev, Direktur Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri Budi Ermawan MPM, Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kemenkeu Mariana Dyah Savitri, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, Anggota Komisi XI DPR RI H Gus Irawan Pasaribu (Dapil Sumut I Partai Gerindra), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemprov Sumut Dr Ismail Sinaga.
Mewakili Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari yang berhalangan saat memberikan sambutan, adalah Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkfli Gani Ottoh.
Dalam sambutannya, Zulkifli mengatakan bahwa PWI tidak senang jika potensi daerah, terutama tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN), terabaikan oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap potensi daerah juga berkembang dan mendapat perhatian dari pemerintah pusat. PWI Pusat sangat mengharapkan dalam seminar ini dihasilkan sebuah rekomendasi bahwa pembagian hasil dari daerah-daerah yang berpotensi jangan terlalu banyak dibawa ke (pemerintah) pusat," katanya.
"Kemudian pembagian hasilnya berapa? Kalau cuma nol koma sekian persen untuk apa? Sementara infrastruktur jalan di daerah penghasil sawit banyak yang rusak dan perlu perbaikan besar-besaran, yang tentunya perlu dana besar,” ucap Zulkifli.
Pembiayaan itu tidak mungkin sepenuhnya dari APBD karena tidak akan mencukupi. Padahal hasil dari kelapa sawit tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.
Saat ini perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara tersebar di 17 kabupaten, antara lain Asahan, Labuhan Batu, dan lain-lain. Total luas perkebunan kelapa sawit di Sumut tercatat sebanyak 10 juta hektar, nomor dua terbesar setelah Provinsi Riau.
Sementara produksinya mencapai 6 juta ton per tahun dengan nilai ekspor kurang lebih 4 miliar dollar per tahun. Sebaliknya, produksi kelapa sawit ini menjadi penyumbang terbesar kerusakan jalan di Sumatra Utara. Hal itu terjadi karena truk-truk besar pengangkut sawit yang wira-wiri.
Pemprov Sumut hanya bisa anggarkan 64 persen dari total pembiayaan perbaikan jalan. Dengan begitu, jalan rusak masih akan terus ada jika tidak ada tambahan anggaran atau alokasi khusus untuk perbaikan.
Lain cerita jika ada dana bagi hasil (DBH) yang bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan dan hal lain semisal pengentasan kemiskinan di Sumut.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Maurits Panjaitan Mec.Dev menyampaikan bahwa pemerintah daerah banyak membutuhkan anggaran untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, termasuk stunting.
“Belum lagi biaya pegawai dan sebagainya. Tentu hal ini menjadi beban berat pemda. Pendanaan harus rasional dalam menutup anggaran. Di sinilah bagi hasil bisa didorong dan mengatasi kebutuhan-kebutuhan tersebut, termasuk ketimpangan fiskal,” ujarnya.
Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp3,4 triliun untuk daerah-daerah penghasil perkebunan kelapa sawit.
“Prinsipnya back to origin, yakni daerah-daerah penghasil kelapa sawit mendapat porsi bagi hasil lebih besar,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa DBH perkebunan sawit perlu direncanakan alokasi dan penggunaannya secara baik dengan mempedomani mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, selaras dengan prioritas nasional.
“Hal itu untuk mendukung pembangunan infrastruktur termasuk jalan dan industri sawit di daerah serta tetap memperhatikan prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.
Direktur Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri Budi Ermawan MPM menegaskan bahwa DBH perkebunan kelapa sawit bukan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan termasuk dana transfer, yakni transfer ke daerah (TKD). “Yang langsung masuk ke PAD adalah retribusi perkebunan sawit,” ujarnya.
Menurut dia pengalokasian DBH menerapkan persentase pembagian baru sesuai UU HKPD serta lebih memperhatikan keadilan distribusi alokasi TKD untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi.
“Kebijakan lainnya, penambahan jenis DBH lainnya yaitu DBH Perkebunan Sawit, antara lain untuk dukungan infrastruktur jalan dalam rangka mendukung industri sawit di daerah,” ujar Budi.
Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri yang hadir di seminar tersebut via daring mengungkapkan bahwa DBH Perkebunan Sawit telah dialokasikan dalam APBN 2023 sebesar Rp3,4 triliun.
“Sesuai dengan ketentuan dalam UU APBN 2023, DBH Perkebunan Sawit akan dibagikan kepada: provinsi penghasil sawit, kabupaten/kota penghasil sawit, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, kabupaten/kota lainnya yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil untuk pemerataan,” ujarnya.
Mariana juga mengungkapkan bahwa penggunaan DBH Perkebunan Sawit diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan dalam rangka mendukung industri sawit di daerah.
Sementara pengalokasian per daerah akan dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) DBH Perkebunan Sawit ditetapkan.
“Saat ini RPP DBH Perkebunan Sawit masih dalam proses pembahasan,” ucap Mariana.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI H Gus Irawan Pasaribu (Dapil Sumut I Partai Gerindra) berjanji akan mengawal terus kebijakan dana bagi hasil (DBH) ini agar daerah menikmati pemerataan pendapatan.
“Memang DBH ini amat dibutuhkan daerah, tetapi jangan juga perusahaan-perusahaanya diperas-peras terus. Nanti kalau mereka mati, pemerintah daerah dan pusat juga yang merugi. Makanya akan kami kawal terus kebijakan ini, terutama nanti dalam pembagian Rp 3,4 triliun yang telah dianggarkan pemerintah di APBN tahun 2023 ini,” ujarnya. (ebs)