- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Seusai Sidang Duplik, Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Divonis Jumat
Jakarta - Eks anak buah Sambo, Chuck Putranto telah menjalani sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Afrizal Hadi mengungkapkan seusai menjalani sidang duplik, pihaknya akan menjadwalkan putusan kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan majelis akan menyampaikan putusan ini Insyaallah pada Jumat 24 Februari 2023," ujar Hakim Afrizal di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, penasihat hukum Chuck Putranto meminta majelis hakim agar menolak seluruh tuntutan dan replik yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebab, Chuck Putranto dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana primair dan subsider.
"Menerima seluruh duplik yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana," kata Johnny Mazmur William.
Jhonny mengatakan Chuck Putranto seharusnya dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim agar bisa mengadili kliennya dengan seadil-adilnya.
"Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice.(lpk/put)