Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe.
Sumber :
  • Istimewa

Lewat Tukang Cukur Lukas Enembe, KPK Telisik Aliran Uang Gubernur Papua nonaktif

Kamis, 9 Februari 2023 - 06:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur rambut Lukas Enembe, Budi Hermawan alias Beni sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur, di Provinsi Papua.

“Benar, informasi yang kami terima, Tim Penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk Tersangka LE” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada tvOnenews.com, Rabu (8/2/2023).

Kemudian, Ali juga menerangkan, pemeriksaan tukang cukur untuk mendalami adanya perintah dari Lukas Enembe untuk ke Singapura. Selain itu, saksi juga didalami terkait aliran uang dari tersangka Lukas Enembe.


“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah dari tersangka Lukas Enembe untuk ke Singapura, dan juga penyidik mendalami terkait aliran uang Tersangka LE,” tambah Ali.

Sementara itu, Lukas Enembe mengaku heran, lewat pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Kemudian, dia juga mengatakan Lukas Enembe, sempat menanyakan kenapa tukang cukur yang biasa memotong rambutnya, ikut dipanggil dan diperiksa penyidik KPK, sebagai saksi.


“Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya, ikut diperiksa juga?,” kata Petrus. 
 

Dijelaskannya, tukang cukur itu memang langganan Bapak Lukas Enembe, sejak 2001, atau sejak Bapak Lukas Enembe, menjadi Wakil Bupati Puncak Jaya.

“Deni ditanya Penyidik, tahu enggak di mana LE (Lukas Enembe) menyimpan duitnya, Deni bilang mana saya tahu, selama saya cukur rambut bapak ya dikasih uang cukur saja. Soal di mana naruh duitnya enggak tahu," tambah Petrus.

Dalam kasus ini, KPK memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. (hrs/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
01:07
Viral