Arif Rachman Arifin Tersangka Kasus Obstruction Of Justice (OOJ) Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Saat Jalani Sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Bacakan Duplik Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Salahkan Hendra Kurniawan

Kamis, 9 Februari 2023 - 14:10 WIB

"Hendra Kurniawan menempatkan terdakwa Arif Rachman dalam keadaan sulit hingga tertekan. (Hendra) telah menyebabkan terdakwa Arif Rachman kehilangan kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah Ferdy Sambo," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice.(lpk/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral