- Istimewa
122 Dosen dan Guru Besar Universitas Terkemuka Nyatakan Diri Sebagai Sahabat Pengadilan untuk Eliezer
Depok, Jawa Barat - Sebanyak 122 dosen termasuk Guru Besar dari sejumlah universitas terkemuka tanah air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, menyatakan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) bagi terdakwa Richard Eliezer. Hal ini dinilai penting lantaran Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator untuk kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum (FH) UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto mengatakan dirinya merasa penting untuk bersuara lantaran Richard Eliezer yang membuat kasus pembunuhan yang melibatkan pejabat tinggi Di institusi Polri, Ferdy Sambo, menjadi terang benderang. Dengan bersuaranya Richard Eliezer, sejumlah fakta penting pun terkuak. Seperti keterlibatan sejumlah orang lainnya dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
"Tidak akan terjadi pengungkapan kasus besar dengan pembuktian yang rumit, kita mengetahui semua itu kalau tidak ada faktor Eliezer dan juga keberadaan Eliezer. Yang karena dia berani mengungkap kebenaran itu, LPSK juga bukan sembarangan menetapkan seseorang menjadi justice collaborator," ujar Sulistyowati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).
Aliansi Akademisi Indonesia juga memiliki alasan kuat untuk mendukung Richard Eliezer. Di samping sebagai justice collaborator, antaranya keberadaan Richard Eliezer juga berada dalam situasi sebagai justice collaborator, ada relasi kuasa yang timpang antara Richard Eliezer dengan atasannya sehingga sukar untuk menolak perintah.
"Mendukung Richard Eliezer untuk tidak dihukum berat akan menyelamatkan anak muda yang masa depannya masih panjang. Ini juga bukan persoalan pribadi tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian," katanya.
Selain itu, menurutnya, pada abad 21 ini pihak penegak hukum tidak hanya menjadikan kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai satu-satunya hukum seperti 'kitab suci', namun juga harus mempertimbangkan undang-undang lain yang mengatur soal perlindungan saksi korban, dan saksi pelaku, undang-undang kekuasaan kehakiman yang mewajibkan hakim mencari keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perasaan masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut menjadi atensi.
"Ada undang-undang lain seperti perlindungan saksi korban, perlindungan saksi pelaku dan itulah yang diinginkan oleh rakyat Indonesia, keterbukaan, kejujuran, keadilan, kebenaran karena penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dan keterbukaan itu juga mandat dari reformasi hukum sejak 1998 yang kita sangat lacking (kurang)," paparnya.
Lebih lanjut, dalam amicus curiae itu sejumlah saran pun sudah diberikan kepada hakim. Di antaranya yang tercantum dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman pasal 5, yang mewajibkan agar hakim juga mendengarkan rasa keadilan publik, serta menggali keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Kami menawarkan diri, hakim itu jangan sungkan-sungkan untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran yang disampaikan publik termasuk para akademisi," jelasnya.
Diketahui, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dosen yang juga seorang aktivis ini menggalang dukungan kepada terdakwa Richard Eliezer. Dan dalam 3 hari, sudah ada 122 dosen dan Guru Besar yang ikut menyuarakan dukungan terhadap Richard Eliezer.(mka/chm)