Tiga Lelaki yang Mengaku Punya Tanah 8,2 Hektare.
Sumber :
  • Puja Kusuma

Tiga Lelaki Jual Tanah 8,2 Hektare, Ternyata Lahannya Bodong

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:57 WIB

Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, menangkap tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 hektare di Telawan, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021, di kediaman mereka masing-masing,” kata Kapolres muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Selasa (12/10).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan adalah Cipto alias Kotok (55), Dusun III Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu; Jamaludin (38) Warga Jalan Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu; dan Irawan (41) Jalan Merdeka Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Ketiganya ditangkap setelah korban bernama Yessi Herliansty (45) melaporkan ketiganya ke Polsek Sekayu.

Awalnya, jelas Akip, korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 hektare di Telawan, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali.

Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 ssebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), serta pembayaran yang ketiga pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, ternyata tanah dengan luas 8,2 hektare tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucap dia.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk judi, narkoba, betinoan (main perempuan), dan dua rekannya diberikan masing-masing Rp1 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Puja Kusuma/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral