- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Nasib Aset Negara Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN, Disewakan atau Dipinjam?
Jakarta - Sejumlah aset milik pemerintah pusat masih aktif digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai fasilitas kantor. Namun, ketika pada 2024 mendatang ibu kota pindah ke IKN, masih belum jelas bagaimana nasib aset negara.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjalin rapat koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Heru mengatakan keputusan terkait apakah aset negara tersebut disewa, dikelola, itu semua diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara.
"Itu nanti kewenangan Kemenkeu, semua kantor pemerintah setelah IKN pindah ke sana semua, kewenangan Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara, ini mau diapakan, disewa setelah macet, dipinjam, nanti Pak Dirjen yang akan jelaskan," kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengerjakan tata ruang dengan serius sehingga pertumbuhan di IKN dan di DKI Jakarta berjalan sama baiknya.
Sementara, Rionald mengatakan nasib aset negara tergantung dari tata ruang yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi terkait rencana pemanfaatan itu strategi juga sangat bergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI, kami selaku pengelola karena aset itu adalah aset Pempus, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya dengan berbagai macam cara pemanfaatan," jelasnya.
Diketahui, nilai valuasi aset negara yang berada di Pemprov DKI Jakarta sendiri sebesar Rp1.400 triliun.
"Itu nilai yang kami lakukan beberapa tahun lalu, nanti pada masanya dilakukan penilaian lagi. Dari Rp1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp300-400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat yang sifatnya kantor vertikal, tidak akan pindah," pungkasnya. (agr/put)