- tim tvOnenews/Rizki Amana
Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh 9 Hakim MK, Polisi Panggil Saksi Pelapor
Diketahui laporan tersebut ditujukan kepada 9 orang hakim konstitusi, seorang panitera dan seorang panitera pengganti.
Laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan perilaku pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Menurut Leon para terlapor diduga pemalsuan frasa dalam salinan putusan dan risalah putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Frasa yang sengaja diubah itu berbunyi semula 'Dengan Demikian' menjadi 'Ke depan' pada salah satu bagian pertimbangan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," kata Leon, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda," sambungnya.
Sementara, Rustina Haryati selaku Kuasa Hukum Zico menyatakan adanya kasus tersebut berdampak akan kerugian materiil dan imateriil.