Tangkapan Layar Konferensi Pers Mabes Polri Terkait Temuan Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Luwu Timur.
Sumber :
  • tvradio.polri.go.id

Kasus Dugaan Pencabulan Lutim, Polri: Alat Kelamin Korban Alami Peradangan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:13 WIB

Jakarta – Tim Asistensi yang dikirim oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah menemukan beberapa fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.

“Tim melakukan interview kepada dr. Imelda, dokter anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang melakukan permeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019, hasil interview pada 11 oktober 2021 didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur, maka diberikan obat antibiotik dan paracetamol obat nyeri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Rusdi Hartono saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (12/10).

Interview kepada dokter anak Imelda di RS Vale Sorowako itu dilakukan usai tim supervisi dan asistensi menemukan fakta bahwa RS ibu korban pada 31 Oktober 2019 melakukan pemeriksaan medis kepada ketiga anaknya di rumah sakit tersebut.

“Dokter Imelda lalu menyarankan kepada tim supervisi dan asistensi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada dokter spesialis kandungan,” tambah Rusdi.

Tim supervisi telah meminta agar para korban melakukan pemeriksaan di Dokter Spesialis Kandungan dengan didampingi ibu korban dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

“Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit Vale Sorowako, ini rumah sakit pilihan ibu korban, tapi hari ini tanggal 12 Oktober, kesepakatan itu dibatalkan oleh ibu korban dan pengacara dengan alasan anaknya trauma,” kata Rusdi.

Dalam keterangan persnya, Karo Penmas juga memastikan bahwa pelaporan yang dilakukan RS ibu korban bukanlah pemerkosaan, melainkan dugaan pencabulan.

“Tim penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada 9 oktober 2019, isi surat pengaduan ini yang bersangkutan saudari RS melaporkan telah diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” tegas Rusdi.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.

Pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral