- Mely Kasna
Kasus Penyekapan Pengusaha, Korban malah Dilaporkan Balik
Depok, Jawa Barat - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pengusaha, Handiyana Sihombing pada bulan Agustus lalu, menyisakan trauma mendalam bagi korban. Belum lagi, kini ia justru dilaporkan balik oleh perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik kantor.
Kuasa hukum Handiyana, Jon Mathias berharap, kliennya mendapat perlindungan. Pasalnya, trauma yang dialami korban belum pulih, ia justru terancam berhadapan dengan hukum.
"Klien saya ini menandatangani berkas perusahaan itu, dia tidak tahu isinya. Dia diancam dan dianiaya. Kemerdekaannya direnggut saat menandatangani berkas pengakuan penggelapan itu. Apa itu yang akan jadi barang bukti? Saya rasa tidak bisa, karena dilakukan di bawah ancaman," ungkap Jon saat ditemui di rumah Handiyana di Sukmajaya, Rabu (13/10).
Ia meminta agar proses hukum berjalan satu per satu dulu. Terutama laporan penyekapan selama 3 hari yang dialami kliennya dan ditangani Polres Metro Depok.
"Dan jika kasus klien saya sudah selesai, ada laporan lain, ya, silakan saja," paparnya.
Sementara, Handiyana mengaku masih merasa trauma dan belum bisa beraktivitas dengan normal. Ia juga rutin mengikuti trauma healing di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Trauma ini dirasakannya terutama berkaitan dengan hotel karena ia disekap di sebuah kamar hotel di kawasan Margonda.