penyelundupan benih baby lobster digagalkan polisi.
Sumber :
  • tim tvone - agus

Bisnis Menggiurkan, Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:39 WIB

Pacitan, Jawa Timur – Polres Pacitan menangkap dua orang yang diduga akan melakukan tindak penyelundupan benur atau benih baby lobster. Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, untuk pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster, pihaknya telah mendapat informasi jika akan ada penyelundupan benur ke Jakarta, termasuk jenis kendaraan yang dipakai pelaku.

“Penangkapannya Jumat (24/09/2021) di Jalan Lias Selatan, masuk wilayah Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung,” ujar Wiwit, saat press rilis di Mapolres Pacitan.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, inisial M, warga Tangerang, Banten dan SK, warga  Desa Sidomulyo Kecaatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak empat box sterofoam warna putih yang berisi 19.222 ekor benih benur yang telah dikemas dalam wadah plastik putih.

Dari pengakuan SK, dirinya baru sekali ini melakukan pengiriman baby lobster. Baby lobster dibelinya dari nelayan dan dipelihara di tempat penakaran selama beberapa hari sebelum dikirim.

“Untuk benurnya sudah kita sudah lepasliarkan atau dikembalikan ke habitatnya di laut pantai Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan Kota, beberapa waktu lalu. Pengembangan kasus ini akan terus dilaksanakan,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yakni Pasal 92 atau 88 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 45/2009 tentang perubahan UU Nomor 31/2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar rupiah.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono  menambahkan, Kabupaten Pacitan kaya akan benih lobster. Bahkan, pihaknya menyebut jika bisnis benih lobster tersebut cukup menggiurkan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral