- tim tvOne - Siti Ma'rufah
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Serang, Banten - Satuan Resort Narkoba Polres Serang menggerebek pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis gorila dan liquid vape berbahan narkotika di Komplek Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu (13/10). Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita peralatan dan bahan baku berbahan narkotika.
Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus pabrik rumahan tembakau gorilla dan liquid vape berbahan narkotika. Keempatnya adalah RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur. YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang serta RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi itu, petugas menyita peralatan serta bahan baku pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika.
Barang yang disita antara lain 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis serta 3 dirijen ukuran 5 liter berisikan alkohol 90 persen, mesin pres dan mesin magnetik stirrer, gelas-gelas takaran, timbangan, hingga stiker yg digunakan untuk liquid vape.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka RK di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 12:30 WIB siang.
"Dari pengembangan, kami mendapatkan informasi jika tersangka RK mengontrak rumah yang di jadikan tempat produksi tembakau sintetis di perumahan Puri Serang Hijau," kata Kapolres. Rabu (13/10/2021).
Berbekal informasi itu, petugas langsung menggerebek kontrakan itu, dan dari dalam rumah kontrakan petugas berhasil mengamankan tersangka AM dan YP, dengan sejumlah barang bukti peralatan serta bahan baku pengolahan tembakau dan liquid berbahan narkotika.
"Mereka ini memiliki perannya masing masing, ada yg belanja bahan, produksi hingga pemasaran. dan mereka menjual secara online hampir ke seluruh daerah di Indonesia," ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan omset para tersangka bisa mencapai Rp400 juta dalam sebulan. Dan mereka memiliki keuntungan bersih bisa mencapai Rp200 juta. "Mereka menjual secara random atau acak di media online, hasilnya mereka pakai untuk berfoya foya," tegasnya.
Sementara itu, RK salah satu tersangka mengaku sudah satu tahun lebih menjalankan produksi tembakau gorila dan liquid vape mengandung narkotika itu, ia bisa menjual dengan harga bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu rupiah.
"Untungnya di pake buat maen ke tempat hiburan malam," ungkap RK.
RK mengaku awal mulanya bisa membuat produksi tembakau gorila melihat dari media sosial cara pembuatannya."Saya belajar di media sosial," singkatnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(Siti Ma’rufah/ fis)