Pengiriman Narkoba Melalui Kargo di Bandara Kualanamu Berhasil Digagalkan.
Sumber :
  • tvone

Pengiriman Narkoba Melalui Kargo di Bandara Kualanamu Berhasil Digagalkan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:26 WIB

Deliserdang, Sumatera Utara - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Bea Cukai (BC) Kualanamu dan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba antar provinsi seberat 12,16 kilogram tujuan pulau Jawa, lewat Kargo Kualanamu. Adapun yang berhasil digagalkan, sabu seberat 2,02 Kg, 500 butir pil ektasi dan ganja kering seberat 9,957 Kg. Sabu ditemukan oleh petugas di dalam empat pasang sepatu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BC Kualanamu Elfi Haris yang didampingi oleh Kabid P2 Kanwil BC Sumut Ahmad Fatoni dan Kabid pemberantasan Narkotika BNNP Kombes Pol Sempana Sitepu diaula Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu (13/10/2021). Penangkapan ini berasal dari sebuah informasi intelijen, dimana disebutkan akan ada pengiriman narkoba melalui perusahaan jasa titipan di kargo domestik bandara Kualanamu.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan hasilnya berhasil menemukan empat pasang sepatu yang mencurigakan. Pada bagian sol sepatu petugas menemukan serbuk dan butiran. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dan ekstasi. 

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021, Bea Cukai Kualanamu kembali menerima informasi adanya pengiriman narkoba lewat kargo dengan tujuan Malang. Atas info itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus kemasan makanan yang mencurigakan. Pada kemasan pertama petugas menemukan 4,984 gram ganja kering dan pada kemasan kedua ditemukan ganja kering seberat 4,973 gram. Jadi total penemuan ganja kering menjadi 9,957 Kg.

Menindak lanjuti pengiriman tersebut tim melakukan pengembangan pada Rabu 6 Oktober 2021. Dan berhasilnya mengamankan pelaku pengiriman jenis ganja kering berinisial RIP (34) di daerah Pangkalan Berandan Kab. Langkat, Sumut. "Pelaku sudah sepuluh kali berhasil mengirim ganja kering ke luar Provinsi Sumatera Utara tepatnya ke Kota Malang, hal itu ia lakukan pada bulan juli lalu dengan mendapat upah enam juta rupiah untuk satu kali pengiriman dengan berat sepuluh kilogram ganja kering,". ujar Kepala BC Kualanamu Elfi Haris.

Sementara untuk pelaku pengiriman narkoba jenis shabu, tidak berhasil diidentifikasi karena alamat si pengirim maupun penerima barang tidak jelas.(Ahmad Sukri/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral