Sumber :
- Robin Fredy
Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Terbongkar karena Orang Tua Laporkan Putrinya Hilang
Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:28 WIB
"Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," ujar Azis.
Kepada polisi, kedua korban mengaku dipaksa bersetubuh sebanyak puluhan kali semenjak bulan September hingga Oktober.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Robin Fredy/act)